Awasi Negosiasi Putaran Ke-Empat Indonesia-EU CEPA!

Indonesia for Global Justice | 10 January 2018

Awasi Negosiasi Putaran Ke-Empat Indonesia-EU CEPA!

by Rachmi Hertanti

Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) merupakan rencana kerjasama dagang dan investasi yang telah digodok sejak 2010 dan dimulai dengan penyusunan scoping paper (2012) dan proses negosiasinya terus berlangsung hingga kini. Secara garis besar, IEU-CEPA bertujuan mempercepat liberalisasi dan akses pasar untuk perdagangan barang, jasa dan investasi antar kedua pihak dengan mengadopsi standar internasional yang relevan terhadap perdagangan barang, jasa dan investasi; serta mengeliminir dan atau menghapus kendala atau hambatan yang merugikan kedua pihak.

Negosiasi IEU-CEPA telah berlangsung sebanyak tiga putaran, putaran terakhir dilangsungkan pada 11-15 September 2017 di Brussels, Belgia. Delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, dan turut dihadiri perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BKPM, KPPU, serta K/L terkait lainnya.

Putaran keempat perundingan IEU-CEPA akan dilangsungkan pada 13-19 Februari 2018 di Solo, Jawa Tengah. Berkaitan dengan itu, Indonesia for Global Justice (IGJ) memandang perlunya organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk mengawasi proses tersebut karena:

1. KETIADAAN TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK

Negosiasi perjanjian dagang dan investasi (FTA) kerap menjadi akar berbagai persoalan yang banyak dihadapi oleh masyarakat. Namun bertolak belakang dengan hal itu, proses negosiasi yang selama ini terjadi masih jauh dari keterbukaan pada publik, hal ini terlihat dari tidak dilakukannya update secara berkala dari kementerian terkait tentang proposal negosiasi yang dibawa pemerintah.

2. ADANYA BAB TRADE AND SUSTAINABLE DEVELOPMENT (TSD)

Salah satu persoalan utama dari FTA yang banyak menjadi perdebatan dalam beberapa decade terakhir adalah relasi antara FTA dengan Sustainable Development. Dalam pada itu, Indonesia-EU CEPA memunculkan Bab TSD yang substansinya berupaya mengakomodir berbagai isu yang selama ini menjadi focus kerja organisasi masyarakat sipil seperti isu buruh anak, kebebasan berorganisasi, lingkungan hidup, perikanan dan lain sebagainya. Sayangnya bab ini sendiri tidak memiliki mekanisme yang mampu memberikan sanksi atau penyelesaian yang jelas dan tegas apabila terjadi konflilk dalam kaitannya dengan isu-isu dimaksud. Solusi yang ditawarkan dalam bab ini hanya dalam bentuk REKOMENDASI yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (binding).

Karena itu patut diduga, bahwa dimunculkannya Bab TSD merupakan “senjata” untuk melakukan greenwashing atas buruknya relasi dagang dan investasi di antara kedua belah pihak.

Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Indonesia dalam mengawasi berlangsungnya negosiasi merupakan satu dari berbagai cara untuk menjaga hak-hak publik tidak terlanggar dalam pembuatan perjanjian dagang dan investasi.

source : Indonesia for Global Justice

Printed from: https://www.bilaterals.org/./?awasi-negosiasi-putaran-ke-empat